BI Turunkan Biaya Transfer Antarbank Cuma Rp 2.500, Tapi Ada Batas Nominal

ARAHPANTURA – Bank Indonesia mengurangi biaya transfer antar bank secara real-time dengan menggunakan sistem BI Fast Payment hanya dengan Rp. 2500 per transaksi. Batas maksimum nominal transaksi adalah Rp 250 juta per transaksi untuk tahap awal.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan biaya ini lebih murah dibandingkan biaya transfer bank online saat ini sebesar Rp 6.500 per transaksi dan lebih murah dibandingkan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yaitu Rp 2.900 per transaksi.

“Tentunya Rp 2.500 dari peserta ke nasabah, jelas ini lebih efisien dan lebih cepat. Dan Rp 2.500 lebih rendah dari SKNBI saat ini, atau Rp 2.900 per transaksi,” kata Perry dalam konferensi pers virtual tentang kebijakan implementasi BI FAST, Jumat (22/10).

BI FAST merupakan sistem baru yang akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sistem ini dimaksudkan untuk memfasilitasi transaksi kecil, yang juga dikenal sebagai ritel.

Baca Juga: Mantan Karyawan Bank di Bumiayu Manipulasi Kredit Fiktif Bank, Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar

Oleh karena itu, pada tahap pertama ini, BI menetapkan batas maksimum nominal penyelenggaraan BI-FAST sebesar Rp250 juta per transaksi.

Menurut Perry, biaya transfer antar bank Rp 2.500 adalah biaya maksimum. Skema harga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi berkala. Artinya bank menetapkan harga yang lebih murah, yaitu kurang dari Rp 2.500 per transaksi.

“Penetapan harga kepada peserta dan nasabah diharapkan dapat memberikan ruang bagi keberlangsungan industri sistem pembayaran, serta menyediakan infrastruktur publik yang efisien dan mendukung percepatan ekonomi keuangan digital nasional,” ujarnya. Implementasi

BACA JUGA :  Rayakan HUT ke-4, Cirebon History Gelar Serangkaian Kegiatan Menarik

BI FAST akan dimulai pada Desember 2021 untuk tahap I dan Januari 2022 untuk tahap II.

BI menetapkan 22 calon peserta yang terdiri dari perbankan untuk tahap I dan 22 calon peserta yang terdiri dari bank dan bukan bank untuk tahap II.***

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *