Jenazah Wanita Korban Mutilasi Dimakamkan, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Jenazah Kholidatun Nikmah, korban mutilasi akhirnya dimakamkan pihak keluarga. /Arah Pantura.

ARAH PANTURA, TEGAL – Jenazah korban pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, pada Minggu (24/7/33) lalu, Kholidatun Nikmah (24) akhirnya tiba dirumah duka, RT 01/ RW 02 Desa Cibunar Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal, Selasa (26/7/22) sore.

Bahkan, tangis keluarga pecah saat jenazah diturunkan dari mobil ambulance yang membawanya dari Semarang, karena tidak menyangka Kholidatun Nikmah meninggal secara mengenaskan dengan cara dimutilasi oleh pelaku Imam Sobari yang tidak lain adalah mantan kekasihnya dan masih tetangga.

Kedatangan jenazah yang hanya didepan rumah orang tuanya kemudian dibawa ke Masjid Baitul Mutaqin Desa Cibunar untuk disholatkan sebelum dibawa ratusan pelayad ke TPU Dukuh Kalibanteng Desa Cibunar untuk dimakamkan.

Paman korban mutilasi, Muhammad Ghofur, usai pemakaman meminta agar pelaku yang menghabisi nyawa keponakannya bisa dihukum seberat-beratnya.

“Apalagi keponakan saya dulu jamannya masih SMA pernah dicabuli pelaku pada tahun 2015 silam, sudah begitu pelaku tidak mau bertanggungjawab dan akhirnya ditahan selama 6 tahun karena mencabuli anak dibawah umur,” ungkapnya.

Keluarga tak menyangka, setelah keluar dari penjara bukannya kapok, pelaku malah bertambah nekad menghabisi nyawa korban dengan sadis dan kejam.

“Keponakan saya malah dibunuh, dimutilasi oleh pelaku gara -gara keponakan saya menolak untuk dinikahi secara siri karena pelaku maupun keponakan saya, masing-masing sudah berkeluarga,” jelasnya.

Sementara tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi kini ditangani pihak Satreskrim Polres Semarang, setelah pelaku berhasil ditangkap di daerah Purworejo Jawa Tengah.***

Spread the love

BACA JUGA :  Soal Tuntutan Nakes Honorer, Komisi IV DPRD Brebes Harap Mengabdi di Atas 3 Tahun Bisa Jadi Prioritas P3K

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *