Kemnaker Salurkan BSU, Tegaskan Tidak ada Potongan

ARAHPANTURA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Menaker Ida Fauziyah memastikan bahwa dana bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (BSU) yang disalurkan melalui bank Himbara (himpunan bank milik negara) tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.

“Jadi bantuan BSU sebesar satu juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” ujar kata Menaker, dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (27/9).

Ida menjelaskan, saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap V dengan total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima.

Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.

BACA JUGA: Gelontorkan Dana 74 Triliun Untuk Bansos, Kemensos Akan Adakan Program Bantuan Baru

“Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” tuturnya.

Ida mengatakan, Bantuan Subsidi Upah yang digulirkan pemerintah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya pekerja dan buruh yang terdampak akibat pandemi Covid-19, apalagi dengan pelaksanaan PPKM yang lalu.

“Kita berharap semua program ini akan selesai di bulan Oktober 2021,” tandasnya.

Selain bantuan subsidi upah, pemerintah telah menggulirkan berbagai bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai, Kartu Sembako, hingga Kartu Prakerja.***

Spread the love

BACA JUGA :  Kelurahan Karyamulya Utamakan Aspirasi Warga, Begini Hasilnya

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *