Pemkab Brebes Catat 12,5 Ribu Lebih Rumah Tidak Layak Huni, 2 Kecamatan Ini Terbanyak

ARAHPANTURA, BREBES – Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman (Dinperwaskim) Bebes mencatat lebih dari 12,5 ribu rumah tidak layak huni (RTLH) yang perlu dilakukan rehab rumah oleh pemerintah.

Dari belasan ribu rumah tidak layak huni tersebut kesemuanya berada di seluruh desa/kelurahan yang tersebar di 17 Kecamatan. Sedangkan untuk jumlah terbanyak berada di Kecamatan Ketanggungan dan Larangan.

Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinperwaskim Kabupaten Brebes, M. Taulani menjelaskan jika anggaran untuk program bedah rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Brebes terkena refocusing anggaran Covid-19 selama dua tahun terakhir.

“Dampak dari refocusing anggaran yang diprioritaskan pada penanganan covid-19, menyebabkan anggaran rehab rumah dari program RTLH menjadi nol rupiah,” ujar M. Taulani, Jumat (8/10).

BACA JUGA: Pemkab Brebes Tanggap Akan Rehab Rumah Nyaris Ambruk di Pasarbatang, Tapi Ada Syaratnya

Ditambahkan Taulani, Dinperwaskim setiap tahunnya selalu menganggarkan dari APBD Kabupaten Brebes sebesar 2 milyar rupiah untuk rehab 200 Unit rumah.

“Di sisi lain masih ada belasan ribu rumah tidak layak huni yang perlu diperbaiki. Beruntung program rehani (rumah tidak layak huni) masih bisa mengandalkan anggaran yang bersumber dari APBD propinsi Jawa Tengah maupun dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Diketahui anggaran rehab rumah yang bersumber dari APBN setiap tahunnya menerima sebesar 20 juta rupiah perunit.

Dari anggaran itu, bisa untuk merehab rumah sebanyak 175 unit yang berada di Kecamatan Ketanggungan.

Sedangkan dari Pemerintah Propinsi Jawa tengah ada untuk rehab 13 unit rumah, dimana masing masing dianggarkan 12 juta rupiah per unitnya.

BACA JUGA :  Dapat Remisi Bebas, Seorang Napi Curanmor Mengaku Kapok Mencuri

Taulani juga menyebutkan jika anggaran rehab rumah, bersumber APBD Kabupaten hanya ada pada anggaran tanggap darurat bagi rumah warga yang terkena bencana.

“Anggaran rehab rumah yang diambil dari tanggap darurat, ada 3 kategori yang diberikan, yakni rusak berat 10 juta rupiah, rusak sedang 7 juta rupiah, sementara untuk rusak ringan diberikan sebesar 5 juta rupiah,” pungkasnya.

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *