Ribuan Nelayan Blokir Jalan Pantura Dan Sempat Bersitegang Dengan Polisi, Gegara Tuntut Ini

ARAH PANTURA, TEGAL – Ribuan Nelayan di Kota Tegal, memblokir Jalur Pantura Yos Sudarsono Kota Tegal, Kamis (3/2) siang, saat nelayan ini menuntut
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mengeluarkan surat keterangan melaut sementara bagi kapal eks cantrang yang saat ini tengah dalam proses pengurusan izin.
Awalnya ribuan nelayan turun ke jalan dan memadati Jalur Pantura, tepatnya di Jalan Proklamasi untuk mengawali audensi dan sosialisasi kebakaran kapal yang digelar di Aula Pangkalan TNI AL Tegal bersama dengan Forkompinda dan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah.
Namun, dikarenakan nelayan tidak sabar menunggu hasil kesepakatan, tiba-tiba nelayan memblokade jalur pantura sepanjang 100 meteran. Bahkan, sempat terjadi ketegangan saat polisi yang berjaga akan membuka jalan namun dihalangi dan diteriaki oleh massa. Beruntung saat kejadian tidak terjadi tindakan anarkis.
Baca juga: Jembatan Putus, 20 KK di Desa Tambakserang – Bantarkawung Terisolir
Salah satu nelayan, Triyono mengatakan aksi yang dilakukan para nelayan ini menuntut agar kapal cantrang bisa kembali melaut Proses perizinan perizinan peralihan alat cantrang ke alat tangkap jaring berkantung, sudah lama diproses terlalu lama sehingga nelayan terpaksa tidak bisa melaut.
“Saat ini kami menuntut surat izin melaut sementara, karena akibat tidak bisa melaut 600 Kapal Cantrang menumpuk di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegal Sari dan Pelabuhan Pelindo III, sehingga nelayan menganggur,” ujarnya.
Dengan pemblokadean jalur pantura, arus lalu lintas kendaraan mengalami kemacetan dari dua arah, kondisi ini dikeluhkan para pengemudi kendaraan. Salah satunya seorang sopir truk, agus Oktavian.
“Seharusnya mereka berunjuk rasa tidak usah menutup jalan. Akibatnya kami yang mau melintas terjebak kemacetan,” pinta sopir truk
Blokade jalan di jalur pantura baru berakhir, setelah salah seorang nelayan yang mengikuti audensi mengumumkan bahwa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar nelayan diperbolehkan melaut selama satu trip bagi kapal yang tengah mengurus perizinan dan cek fisik. Termasuk saat Ketua HSNI Jawa Tengah, Riswanto, melalui pengeras suara memerintahkan nelayan untuk membubarkan diri.***
Baca juga: KKN Mahasiswa Diminta Jangan Sekedar Formalitas, Begini Penjelasannya