Wacana Pemekaran Kecamatan di Brebes, Raperda Penataan Kecamatan Dibahas

Ketua Pansus 27 DPRD Brebes Tentang Penataan Kecamatan, Sukirso. /Ist

ARAH PANTURA, BREBES – DPRD Kabupaten Brebes, kini terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penataan Kecamatan dengan membentuk Pansus 27 dengan target ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes di tahun 2022 ini.

Ketua Pansus 27 DPRD Brebes, Sukirso, mengatakan pansus 27 masih terus melakukan pembahasan terkait raperda Penataan Kecamatan. Bahkan, telah rapat pembahasan sebanyak tiga.

“Kami sampai sekarang sudah tiga kali menggelar rapat pembahasan. Prosesnya saat ini memasuki pembahasan pasal demi pasal,” ungkapnya.

Raperda itu, lanjut dia, dilatarbelakangi karena luas wilayah dan jumlah penduduk di Brebes yang sudah mendekati 2 juta jiwa. Kemudian, banyak pelayanan dan pembangunan daerah yang dinilai timpang. Untuk pemerataan, dibutuhkan regulasi sebagai payung hukum.

“Intinya, Perda ini dibuat sebagai upaya pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dalam raperda itu juga menyangkut pemekaran atau penggabungan wilayah kecamatan dan desa. Sesuai aturan, pemekaran atau penggabungan suatu kecamatan dan desa itu diperbolehkan.

“Kenapa suatu kecamatan harus dimekarkan, ini bisa karena adanya kesenjangan pelayanan dan pembangunan. Pemekaran ini dilakukan karena letak geografis, kultur masyarakat dan faktor lain,” paparnya.

Sukirso menambahkan ada 4 Kecamatan di kabupaten Brebes yang sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemakaran.

“4 Kecamatan yang sudah layak untuk dilakukan pemekaran yaitu Kecamatan Brebes, Kecamatan Losari, Kecamatan Larangan serta Kecamatan Ketanggungan. Namun itu prosesnya masih lama dan terpenting penataan kecamatan terlebih dulu harus dibuat,” pungkasnya.***

Spread the love

BACA JUGA :  Suami Tega Aniaya Istrinya Hingga Tewas, Diduga Dipicu Persoalan Ini

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *